Beginilah kondisi pertemuan kelompok ditengah Pandemi Covid 19

Pandemi Covid -19 telah banyak menuntut perubahan dalam tata kehidupan. Perubahan tersebut dilakukan terkait dengan upaya pencegahan penularan  Covid-19. Diantaranya untuk mencegah penularan, setiap orang harus menjaga jarak minimal 1,5 m atau yang dikenal dengan physical distancing dan menghindari kerumunan. Kondisi inilah yang juga menuntut Kopwan SBW untuk melakukan berbagai perubahan diantaranya pola pertemuan kelompok.

Dalam sistem tanggung renteng, hadir di pertemuan kelompok merupakan kewajiban setiap anggota. Namun dalam situasi dan kondisi pandemi Covid -19, jelas mekanisme sistem tanggung renteng tersebut tak bisa dilakukan. Kendati demikian pertemuan kelompok harus tetap dilakukan agar hak dan kewajiban anggota bisa tetap terlaksana. Untuk itulah pertemuan kelompok tidak lagi menghadirkan semua anggota sebagaimana pertemuan kelompok sistem tanggung renteng layaknya.

Menyikapi kondisi tersebut, pertemuan kelompok hanya dihadiri PJ I, PJ II dan PPL. Sedangkan anggota yang datang hanya melakukan tanda tangan untuk kehadiran dan persetujuan SPP. Setelah itu harus meninggalkan tempat pertemuan. Sementara musyawarah SPP atau pengajuan pinjaman dilakukan melalui group WA yang dipantau langsung oleh PPL pada hari sebelumnya. Begitu pula dengan pembayaran kewajiban, dilakukan melalui transfer.  (gt)