Sistem tanggung renteng merupakan alat teraphy bagi sikap dan perilaku anggota dalam sebuah kelompok. Tentu saja teraphy ini akan berhasil bila mekanisme dalam system ini dijalankan secara konsisten. Indikator dari keberhasilan tersebut adalah semakin meningkatnya kedisiplinan, rasa tanggung jawab dan saling percaya dari setiap anggotanya. Semua itu merupakan unsur untuk merajut kebersamaan dalam sebuah kelompok.

Kelompok-342
Kebersamaan memang nikmat dan indah. Bahkan dengan kebersamaan banyak persoalan akan lebih mudah untuk diselesaikan. Sebaliknya bila kebersamaan terkoyak akan pahit rasanya dan banyak pengorbanan yang dibutuhkan untuk merajutnya kembali. Inilah pengalaman kelompok 342.

Seperti terjadi pada kelompok 342 yang baru lepas dari lilitan masalah. Kini kelompok 342 mencoba bangkit kembali untuk merajut kebersamaan yang sudah terkoyak akibat ulah anggota-anggotanya. Pengorbanan, jelas dibutuhkan dalam pemulihan tersebut. Setidaknya, anggota kelompok ini harus rela menanggung TR sebesar Rp 22 juta. Artinya, setiap bulan setiap anggota harus mengeluarkan dana ekstra untuk membayar TR. Hal tersebut memang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan yang telah diambil. Karena setiap pinjaman yang dikeluarkan merupakan hasil persetujuan seluruh anggota.

Tekat untuk bangkit, tentu tidak cukup kalau hanya diwujudkan dengan kerelaan menanggung TR saja. Karena kalau hanya itu, bukan tidak mungkin permasalahan akan membelit kembali dilain waktu. Kini system tanggung renteng sebagai alat teraphy diterapakan secara konsisten dan kosekuen dibawah bimbingan PPL. Hal tersebut dimulai dengan semangat keterbukaan dari PJ yang kemudian disambut dengan partisipasi aktif dari seluruh anggotanya.

Seperti pada pertemuan September lalu. Setiap anggota mendapat copy tagihan untuk mengetahui berapa kewajiban yang sudah terbayar dan berapa kewajiban pada bulan itu yang harus dibayar. Dengan demikian setiap anggota akan bisa mengontrol aliran uang dari anggota pada kelompok sampai kekoperasi dan sebaliknya. Kontrolpun bisa terus dilakukan secara berkelanjutan karena masing-masing anggota punya kitir sebagai dokumen pembayaran.

Hal sama juga dilakukan saat pembagian SHU. Setiap anggota mendapat daftar yang berisi besaran SHU yang diterima masing-masing anggota. Daftar SHU tersebut dimasukan pada amplop berserta uang SHU yang diterima. Sehingga masing-masing anggota bisa mengontrol antara yang tertera dengan yang diterima. “Dulu semuanya tertutup dan hanya PJ yang tahu. Bahkan SHU yang diterima anggota banyak mendapat potongan. Makanya sejak keterbukaan yang dilakukan oleh PJ yang baru dengan pola tersebut, ada anggota yang sempat kaget. Karena SHU yang diterima ternyata cukup besar,” tukas Ibu Cut Zasmiaty, PPL pendamping kelompok 342.

Tidak hanya itu, dibawah koordinasi Ibu Nita, PJ I dan Ibu Wiwik, PJ II, proses musyawarahpun tidak sekedar seremonial. Setiap anggota yang SPP diwajibkan menulis dan membacakan sendiri dihadapan anggota yang lain. Sementara anggota yang lain mencermati apa yang disampaikan. Sehingga keputusan tidak hanya asal setuju. Karena semua anggota telah menyadari betapa pahitnya akibat asal setuju dan ketidak beranian menyampaikan pendapat.

Tentu saja, musyawarah tidak hanya dilakukan saat pengajuan SPP tapi juga dalam penerimaan anggota baru, pengunduran diri dan penyelesaian masalah seperti TR. Berbeda dengan kondisi dibawah PJ sebelumnya. Pengunduran diri tidak pernah disampaikan secara terbuka dalam musyawarah. Tak mengherankan bila kasus penggunaan nama anggota yang sudah keluar untuk pinjam juga bisa terjadi. Apalagi ditunjang dengan musyawarah yang lebih banyak didominasi oleh PJ, maka loloslah pinjaman tersebut. KTA semua anggota juga dibawa oleh PJ sehingga lebih memudahkannya untuk mencairkan pinjaman. Pendomplenganpun merajalela.

“Dibawah PJ yang lama, anggota selalu dibayang-bayangi ketakutan. Sehingga tidak berani menyampaikan pendapat. Anggota yang berani akan dimusuhi dan dipersulit kalau mengajukan pinjaman. Biasanya anggota hanya bisa berkasak-kusuk dengan teman disebelahnya. Atau membicarakannya diluar pertemuan kelompok. Pendek kata anggota itu dibuat seperti tidak tahu apa-apa dan sangat bergantung pada PJ. Semua pekerjaan mulai dari pengisian SPP, kitir bahkan penghitungan plafon, hanya PJ yang tahu. Daftar tagihan kita juga tidak pernah tahu apalagi SHU. Pokoknya semua apa kata PJ,” papar salah satu anggota yang mencoba mengungkap kondisi kelompoknya dibawah PJ lama.

Bahkan ada juga anggota yang mengungkap bagaimana PJ waktu itu menutupi TR. Jadi kalau ada anggota yang tidak membayar kewajiban tidak disampaikan dan tidak dimusyawarahkan. Dalam hal ini PJ memang siap membayari kewajiban tersebut. Tapi dibalik itu, apa yang dibayarkan PJ tersebut dianggap hutang yang harus dibayar bunganya. Beberapa anggotapun terbelit kasus ini, dimana hutang menjadi tidak pernah selesai karena bunga ber bunga. Diantaranya ada yang meminjam Rp 500 ribu yang kemudian beranak pinak menjadi Rp 5 juta. Celakanya lagi, setiap pembayaran hutang tersebut tidak tercatat dengan jelas. Sementara anggota tidak punya keberanian untuk menanyakan kejelasan hutangnya.

Praktis saat itu, system tanggung renteng lumpuh tidak berdaya. Dominasi PJ dan tidak ada keterbukaan, itulah penyebab awal dari kelumpuhan sistem. Mekanisme pertemuan kelompok berjalan tanpa makna. Sehingga fungsi system tanggung renteng sebagai alat teraphy sikap dan perilaku anggota menjadi mandul. Tak mengherankan nilai-nilai tanggung renteng juga tidak tumbuh mewarnai sikap dan perilaku anggota. Diantaranya ditandai dengan tidak beraninya anggota bersuara sehingga saling kontrol didalam kelompok, tidak terjadi. Akibatnya, kelompok berjalan dalam kondisi sakit yang semakin parah. Organ-organ dalam kelompok tidak berfungsi.

Dengan demikian jangan ditanyakan tentang kebersamaan dalam kelompok ini. Bahkan yang terjadi justru muncul kubu-kubu. Memang dalam kondisi demikian hanya revolusi yang bisa merubahnya. Hal ini dimulai dengan adanya keberanian bersuara dari anggota yang kemudian direspon PPL untuk melakukan gebrakan perubahan. Anggota yang pernah tersakitipun akhirnya punya kebaranian juga untuk bangkit.

Tepatnya 13 April 2010, Ibu Cut selaku PPL yang didampingi pengurus waktu itu mendorong anggota untuk melakukan penggantian PJ. Saat itu PJ dan beberapa anggota yang menjadi kroninya memberikan perlawanan cukup sengit. Sebetulnya yang berhak mengangkat dan memberhentikan PJ memang anggota kelompok melalui musyawarah. Sedang pengurus tinggal mengesahkan. Namun dalam kasus ini, PJ telah melanggar peraturan yaitu tidak menjalankan system tanggung renteng. Sehingga Pengurus berhak untuk memberhentikannya sesuai dengan ketentuan AD-ART.

Penyelesaian masalah di kelompok 342 saat itu memang cukup alot. Pertemuan yang dimulai pukul satu siang itupun baru selesai pukul sembilan malam. Kondisinya bukan hanya melelahkan tapi juga cukup dramatis. Karena perdebatan dalam kondisi hujan dan petir ditambah lagi listrik mati. Hasilnya memang pergantian PJ pun bisa dilaksanakan. Tapi sebelumnya, saat itu tidak ada satupun anggota yang mau dan berani menjadi PJ. Baru setelah PPL dan pengurus berhasil meyakinkan anggota, akhirnya terpilihlah Ibu Nita sebagai PJ I dan Ibu Wiwik sebagai PJ II.

Babak barupun dimulai ditengah berbagai permasalahan yang menghadang. Saat itu PJ lama melakukan boikot dengan tidak menyerahkan administrasi kelompok. Sehingga PJ didamping PPL memulainya dari nol dengan berdasarkan data dari koperasi. Belum lagi penyelesaian pendomplengan yang berujung pada TR. Setelah dilakukan klop-klopan, total TR sebesar Rp 22 juta harus diselesaikan anggota. Untuk penyelesaiannya, anggota yang tersisa bersepakat mengajukan hutang kelompok dengan masa angsuran 24 kali. Walaupun sebagai konsekuensinya indeks plafon kelompok diturunkan.

Satu per satu anggota yang tidak sejalan dengan perubahan akhirnya berhasil dikeluarkan, karena keberadaannya justru dirasa membebani perjalanan kelompok. Setidaknya dalam masa pembersihan itu ada 8 anggota yang dikeluarkan termasuk mantan PJnya. Kemudian berlanjut dengan anggota lainnya sehingga dari 40 anggota hanya tersisa 22 anggota. Setahun berjalan, kondisi kelompok ini semakin membaik yang ditandai dengan lunasnya hutang kelompok. Walaupun sebenarnya masa hutang kelompok adalah 2 tahun.

Rasa kebersamaan yang berhasil dibangun kembali, ternyata telah mempercepat pemulihan kondisi kelompok. Komitmen bersama untuk menerapkan system tanggung renteng secara konsisten itulah obat mujarab untuk bangkit kembali.  Kondisi saat ini memang harus tetap dipertahankan dan dikembangkan. Karena begitu lengah, maka bukan mustahil kalau masalahpun akan mendera kembali. (gt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.