Pengurus dan Pengawas Kopwan SBW masa bhakti 2017-2019 telah berakhir.  Komposisi Pengurus dan Pengawas masa bhakti 2020 -2022 juga sudah diputuskan pada RAT yang diselenggarakan pada 26 Peberuari lalu.

Proses pemilihan Pengurus dan Pengawas 3 tahun lalu rupanya masih menjadi trauma bagi anggota. Karena Rapat Anggota saat itu berlangsung hingga larut malam. Terkait dengan itu, anggota pun berpesan kepada tim formatur agar tidak berlama-lama dalam bersidang. Walaupun disadari dalam memilih figur terbaik untuk Kopwan SBW tidaklah mudah.

Kendati demikian RAT dengan agenda tambahan pemilihan Pengurus dan Pengawas kali ini dapat tuntas sekitar pukul sepuluh. Awalnya anggota memberi target waktu 2 jam kepada tim formatur untuk bersidang. Tapi sampai dengan pukul 21.00 WIB belum ada tanda-tanda sidang formatur akan selesai. Akibatnya, anggota mulai resah menunggu hasilnya.

Untuk mengurangi keresahan tersebut, anggota diberi kesempatan untuk bisa mengambil SHU lebih dahulu. Namun dengan catatan, begitu sidang formatur selesai maka semua anggota diharap kembali ke ruang sidang. Sementara yang tidak ingin berlama – lama antri SHU, mengisi waktu menunggu dengan bernyanyi dan berjoget untuk menghilangkan kejenuhan. Kendati demikian ada juga beberapa anggota yang sudah mulai meninggalkan Gedung Wanita Kalibokor. Tak mengherankan, ketika tim formatur keluar dari ruang sidang kondisi ruang Rapat Anggota tidak sepenuh awalnya.

Sekitar pukul 10, sidang dibuka kembali untuk penyampaian hasil rapat tim formatur. Hasilnya Ketua Pengurus periode 2020-2022 ditempati Ibu Rr. Koesoemo Wardhani. Sedangkan Wakil Ketua I ditempati Ibu Dra. Suhermin dan Wakil Ketua II ditempati Ibu Dra. Chandra Fatmawati. Sementara untuk Sekretaris I ditempati Ibu Indra Wahyuningsih, SH. M.hum dan Sekretaris II Ibu Diah Satyawati, SH. Untuk posisi Bendahara I ditempati Ibu Ir. Agustina Sriwarudji dan Bendahara II ditempati Ibu Titik Indrawati, SH. Untuk komposisi Pengawas, Ibu Sri Rejeki tetap menjadi Koordinator. Sedangkan Ibu Istina Wardani dan Ibu Made Rina sebagai anggota.

Sebelumnya, dalam acara seremonial, Ibu Isminarti Tarigan Ketua Puskowanjati menyampaikan agar keluarga besar Kopwan SBW tetap menjaga kekompakan. “Pemilihan Pengurus dan Pengawas dalam koperasi itu merupakan hal biasa. Jangan sampai karena hal itu lalu membuat perkembangan koperasi ini justru melambat. Kalau dalam perjalanan ada masalah itu juga hal biasa. Untuk itu jangan putus asa dan tetaplah kompak dalam mencapai tujuan bersama. Karena kekompakan atau kebersamaan itu modal utama untuk bisa maju dan berkembang,” ujar Ibu Tarigan dalam kata sambutannya.

Hal sama juga disampaikan Bapak Soelarso, Ketua Dekopinwil Jatim. Disampaikannya, dalam Rapat Anggota ini setiap kelompok mengirim utusannya untuk menyampaikan aspirasi kelompoknya. Memang dalam hal ini tak mudah menyatukan sekian banyak orang. Tapi ada tujuan yang sama yang harus diperjuangkan bersama pula. Untuk itulah semangat “Sak iyek sak eko proyo” (bersatu untuk mencapai tujuan) sangat dibutuhkan. Jadi tetaplah bersatu dalam koperasi ini untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Sementara itu Bapak Chepy Sukur Lasmana, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi & UKM Jatim berpesan  agar siapapun yang nantinya terpilih menjadi Pengurus dan Pengawas harus didukung. Namun kritik dan saran juga harus tetap disampaikan demi kebaikan dan kemajuan koperasinya. Selain itu juga disampaikan agar buku LPJ yang diterima anggota jangan sampai keleleran. Bila perlu buku LPJ itu dikembalikan ke koperasi bila sudah dikaji dan dievaluasi.

Banyak hal yang disampaikan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan membahas LPJ Pengurus dan Pengawas periode 2017- 2019. Namun masalah proses pemilihan Pengurus dan Pengawas cukup mendapat perhatian serius dan memakan waktu lama. Diantaranya terkait dengan komposisi tim formatur. Ada persepsi berbeda dalam hal menafsirkan peraturan khusus tentang tim formatur. Hal ini terkait dengan tim formatur dari unsur pengurus dan pengawas.

Dalam Persus No 15 tentang formatur. Pada ayat 1 disebutkan Tim formatur berjumlah 11 orang terdiri dari 9 orang anggota, 1 orang Pengurus dan 1 orang Pengawas yang tidak mencalonkan diri. Jika semua  Pengurus dan Pengawas mencalonkan diri maka semua Tim Formatur berasal dari anggota. Kata “calon” inilah yang dipersepsi berbeda dan menjadi perdebatan panjang.

Dalam proses pemilihan kali ini, semua Pengurus dan Pengawas telah mencalonkan diri. Sehingga dipersepsi, tim formatur kali ini tanpa menyertakan unsur Pengurus dan Pengawas. Sementara disisi lain ada persepsi bahwa Pengurus yang telah gagal saat seleksi tes kesehatan tidak bisa dikatakan sebagai calon Pengurus. Hal ini mengacu pada Persus No 15 point C tentang tata cara pemilihan Pengurus dan Pengawas. Dengan demikian ia berhak masuk dalam tim formatur. Dari perdebatan yang terjadi sampai muncul tuntutan agar Persus terkait tim formatur dilakukan perubahan dan dipertegas kalimatnya. (gt)