“Ibu- punya perusahaan ?” tanya Bapak Yusuf Sofyan kepada peserta Diklat Kader Pengurus dan Pengawas. Mendapat pertanyaan langsung tersebut, sontak peserta Diklat ramai. Ada yang malu-malu menjawab, ada yang langsung menjawab tidak punya. Bagi yang menjawab punya usahapun dikejar lagi dengan pertanyaan bukti kepemilikan usahanya. Tentu saja peserta gelagapan sambil senyam-senyum.

Menghadapi pertanyaan itu ada beberapa peserta yang kemudian menjawab bahwa punya perusahaan yaitu Kopmen SBW. Ternyata memang itulah jawaban yang dimaksudkan. “Ibu-ibu nampaknya tidak sadar kalau punya perusahaan yang begini besar,” tukas Bapak Sofyan disambut tepuk tangan peserta.

Lalu apa buktinya kalau ibu ikut memiliki SBW ? tanya Bapak Sofyan lebih lanjut. Beberapa peserta pelatihan ada yang menjawab dengan menunjukkan KTA. Ada juga yang menjawab telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Tidak salah… memang itulah bukti bahwa ibu ikut memiliki Koperasi.

Begitulah intro sebelum Bapak Sofyan Yusuf memaparkan materi Koperasi sebagai Badan Hukum dan Badan Usaha. Karena memang materi perkoperasian itu sebagai pengetahuan dasar yang harus dikuasai bagi para kader Pengurus dan Pengawas. Pengetahuan itu pula yang akan mendasari pengelolaan koperasi.

Selain materi Koperasi Badan Hukum dan Badan Usaha, para kader dalam Diklat ini juga dibekali 5 materi teknis dalam pengelolaan koperasi. Materi tersebut adalah  Pengelolaan Modal Koperasi, pengelolaan Fungsi Intermediasi, Membuat perencanaan Bisnis, Pengendalian internal dan Analisa Laporan Keuangan.

Dalam Diklat Kader Pengurus dan Pengawas yang berlangsung mulai 22 hingga 24 Juli tersebut, Kopmen SBW bekerjasama dengan LPK Naynau Jasa Utama. Diklat yang diikuti 76 anggota ini sebagai upaya pengkaderan untuk menempati posisi Pengurus dan Pengawas. Karena sebagaimana telah diagendakan, pada Pebruari 2023 akan diselenggarakan pemilihan Pengurus dan Pengawas masa bhakti 2023-2025. (gt)