Kehadiran dalam pertemuan kelompok merupakan kewajiban setiap anggota. Berikut upaya kelompok 534 terkait kehadiran anggotanya dalam pertemuan kelompok.

Pertemanan dan saling percaya itulah modal awal terbentuknya kelompok yang berbasis di Perumahan Nginden Intan ini. Bahkan dari pertemanan itu pula, kelompok ini mengembangkan jumlah anggotanya. Tak mengherankan bila tempat tinggal anggotanya tidak hanya berasal dari Nginden Intan.

Kini setelah berjalan 8 tahun lebih, kelompok inipun berhasil mempertahankan rasa saling percaya diantara anggotanya. Masalah pembayaran kewajiban, utamanya angsuran dan simpanan wajib tidak sampai dilalaikan. Sehingga kelompok inipun tidak pernah mempunyai catatan TR.

Kelompok dengan nomor 534 ini juga pernah mempunyai peraturan tentang pembayaran kewajiban yang harus dibayarkan 2 hari sebelum pertemuan kelompok. “Waktu itu Ibu Lastri sebagai PJ II yang kebagian tugas sebagai penerima kewajiban anggota merasa keberatan kalau pembayaran dilakukan saat pertemuan. Karena ribet dan menyita waktu pertemuan. Anggotapun setuju dan banyak yang melakukan pembayaran melalui transfer bank,” ungkap Ibu Endah, PJ I.

Tapi nampaknya ketentuan tersebut justru berdampak pada tingkat kehadiran anggota. Karena merasa sudah membayar kewajibannya, anggota menjadi enggan untuk hadir dipertemuan kelompok. Tentu saja, hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi kelompok. Anggota yang akan mengajukan pinjaman, menjadi terhalang karena anggota yang hadir kurang dari 50 %. Sehingga kelompok tidak bisa mengambil keputusan.

“Jadi kalau pas pertemuan gitu, saya selalu menelponi mereka agar kehadiran bisa mencapai qorum. Saya maklumi juga, karena anggota kita banyak yang bekerja. Tapi kasihan anggota yang akan mengajukan pinjaman, jadi nggak bisa. Makanya kita rubah, pembayarannya harus dilakukan saat pertemuan kelompok. Ibu Lastri juga sepakat, karena sudah semakin piawai dalam penerimaan pembayaran kewajiban anggota,” ujar Ibu Endah.

Ketentuan itupun ditunjang dengan peraturan kelompok dimana ketidak hadiran tidak sampai 3 kali berturut-turut. Bila peraturan ini dilanggar maka pengajuan pinjaman anggota bersangkutan akan ditunda. Peraturan inipun mampu mendongkrak tingkat kehadiran anggota, walaupun masih minimal. Tapi setidaknya, PJ tidak lagi menelpon satu persatu anggotanya untuk hadir dipertemuan kelompok agar mencapai qorum.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kelompok 534 melakukan inovasi untuk terus meningkatkan jumlah kehadiran anggotanya. “Kita membentuk group WhatsApp. Kita buat raport kehadiran anggota dan di share ke WA. Ternyata ada rasa malu dari anggota yang kehadirannya kurang. Alhamdulillah melalui WA ini, koordinasi dengan anggota bisa lebih mudah. Malam sebelum hari pertemuan, saya selalu share undangan untuk mengingatkan anggota bahwa besok waktunya pertemuan kelompok,” tukas Ibu Endah.

Pertemuanpun dibuat menarik tidak sekedar urusan koperasi, tapi juga ada kegiatan arisan dan bagi-bagi doorprice. Rasa kebersamaanpun ditingkatkan, diantaranya dengan mengadakan rekreasi bersama. Seperti pada Desember lalu, kelompok 534 melakukan rekreasi ke Malang. Walaupun untuk itu juga mangalami kesulitan dalam menentukan waktunya. Karena bagaimanapun setiap anggota mempunyai waktu luang yang berbeda.

“Sebetulnya, sudah lama kita merencanakan rekreasi. Tapi ya itu tadi..kesepakatan waktunya yang sulit. Alhamdulillah, dengan semangat kebersamaan, akhirnya bisa terlaksana dan hanya 4 anggota yang tidak bisa ikut karena memang ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Beberapa tempat kita kunjungi mulai dari pusat kuliner hingga pusat kerajinan,” tukas Ibu Endah.

Pada bulan Maret lalu, pertemuan kelompok 534 memang sempat molor setengah jam dari yang dijadwalkan. Tapi pada akhirnya, pertemuan kelompok yang beranggotakan 29 ibu ini bisa dihadiri 21 anggota. Memang tidak bisa dipungkiri kehadiran anggota tepat waktu, masih menjadi tantangan bersama bagi kelompok 534. Karena bagaimanapun hadir tepat waktu dipertemuan merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama anggota dalam kelompok.

Bukan itu saja, hadir dipertemuan kelompok juga merupakan upaya menjaga kebersamaan. Karena dengan hadir dipertemuan kelompok, setiap anggota bisa melakukan croscek data untuk memelihara kepercayaan antara anggota, PJ dan Koperasi. Hal inilah yang akan bisa menjaga keharmonisan kelompok. Tentu saja, hal tersebut juga harus ditunjang pelaksanaan mekanisme sistem tanggung renteng dengan penuh makna. Karena sistem tanggung renteng bukan sekedar seremonial dalam pengajuan pinjaman. (gt)