“Pelaksanaan memang tidak semudah yang dikatakan”. Itulah yang dialami para peserta Bimbingan Teknis Pimpinan Sidang dan Penyelenggaraan Rapat Anggota saat melakukan simulasi. Apa yang sudah dipelajari sebelumnya mendadak hilang ketika berada didepan meja persidangan. Diantaranya tentang aturan ketuk palu dalam persidangan.

“Tiba-tiba blank, saya mendadak lupa apa yang harus disampaikan terlebih dahulu. Bahkan saya sampai lupa membuka sidang dan langsung masuk pada pembacaan tata tertib. Baru sadar setelah diinterupsi. Terkait berapa kali palu diketuk terkadang juga lupa. Untungnya teman yang dikanan dan kiri bisa mengingatkan. Maklum baru pertama kali,” tukas Prastiwi, salah satu peserta yang kebagian peran sebagai pimpinan sidang.

Dalam simulasi persidangan Rapat Anggota ini, ditentukan 3 orang untuk maju sebagai tim dan salah satunya dipilih sebagai pimpinan sidang. “Memang diantara ketiga orang dalam tim ini harus saling membantu. Tapi untuk pengesahan yang ditandai dengan mengetuk palu adalah pimpinan sidang,” tukas Priyanto Budi Santoso selaku pemandu Pelatihan Pimpinan Sidang dan Penyelenggaraan RA pada 20 September lalu.

Dalam pelatihan yang diikuti 14 anggota Kopmen Setia Bhakti Wanita itu berlangsung mulai pukul 9 pagi hingga pukul 4 sore. Pada pelatihan tersebut Pak Pri, demikian  panggilan akrab Priyanto Budi Santoso  menyampaikan 2 materi  dan simulasi persidangan. Diawali dengan paparan tentang Rapat Anggota kemudian dilanjut pada materi teknis tata cara persidangan. Setelah Ishoma, pelatihan dilanjutkan dengan simulasi persidangan Rapat Anggota.

“Selama ini, pimpinan sidang selalu kita tawarkan kepada anggota. Tapi tidak ada yang mau dan diserahkan kembali kepada Pengurus karena nggak mau ribet. Tapi dalam AD yang baru pasal 35 ayat 4 bahwa, RA dipimpin oleh Ketua sidang yang berasal dari anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh Rapat anggota. Untuk itulah kita selenggarakan pelatihan ini. Harapannya nanti pada Rapat Anggota bulan Desember, ketentuan AD tersebut bisa dilaksanakan,” ujar Koesoemo Wardhani, Ketua Kopmen Setia Bhakti Wanita dalam kata sambutannya.

Apa yang disampaikan Ibu Dhani, panggilan akrab Ketua Kopmen SBW tersebut sejalan dengan PERMENKOPUKM No 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Dalam peraturan Menteri tersebut pada pasal 9 ayat 5 disebutkan Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.(gt)