Ketegasan akan terasa kejam bagi mereka yang tak terbiasa disiplin. Padahal dengan kedisiplinan akan memunculkan rasa saling percaya dan kepentingan bersama akan terjaga. Inilah yang terjadi pada kelompok 503.
Jangan coba-coba tidak disiplin di kelompok 503 bila tidak ingin terdepak. Tengok saja aturan kelompok yang telah disepakati bersama dikelompok ini. Bagi mereka yang di TR sampai 3 kali dalam satu periode pinjaman maka tersedia dua opsi yang harus dipilih. Opsi pertama mengundurkan diri dan opsi kedua dikeluarkan dari keanggotaan. Opsi tersebut juga dikenakan bagi mereka yang 3 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang logis.
Sejak berdiri pada Juni 2003 sudah ada 2 orang yang telah menjadi korban peraturan kelompok tersebut. “Sebetulnya kita juga ada toleransinya dengan mempertimbangkan penyebab TR. Kalau alasannya logis tentu tidak sampai dikeluarkan. Tapi yang terjadi itu, karena dia berbohong. Salah satunya itu beralasan dompetnya hilang. Masak dompet hilang sampai tiga kali,” tukas Ibu Maria, PJ I kelompok 503.
Dengan adanya ketegasan dalam melaksanakan peraturan yang telah disepakati itu, terbukti resiko kelompok bisa dieliminir. Setidaknya, kelompok ini tidak sampai mengalami TR yang berlarut-larut. Semua anggota yang kini berjumlah 29 orang itu sudah tahu kewajiban dan disiplin melaksanakannya. Sehingga rasa saling percaya diantara anggotapun semakin menguat.
Tak mengherankan bila musyawarah dalam pengajuan pinjaman bisa berjalan efektif tanpa polemik. Seperti terjadi pada pertemuan Desember lalu. SPP yang telah diisi oleh anggota yang mengajukan, kemudian dibacakan oleh Ibu Maria selaku PJ I. Saat SPP dibacakan, semua anggota betul-betul diminta untuk menyimak. Sehingga suasana betul-betul senyap kecuali suara PJ yang membacakan SPP. Setelah SPP dibacakan baru boleh berkomentar.
Tapi karena semua sudah saling percaya dan mereka yang mengajukan SPP juga bersih dari catatan kondite, maka kata setujupun terlontar. Namun ada salah satu anggota yang akan mengajukan PHR akhirnya ditolak. Hal itu terjadi karena saat musyawarah pengajuan pinjaman, ia ijin keluar dari forum pertemuan. Ia baru mengajukan pinjaman tatkala acara pertemuan akan ditutup.
Sementara terkait dengan kehadiran sebetulnya juga masih ada toleransi yang diberikan. Untuk anggota yang bekerja diberi toleransi ketidak hadiran sampai 6 kali. Tapi tentu saja kalau lebih dari itu, peraturan akan tetap diberlakukan yaitu mengundurkan diri atau dikeluarkan. Begitu pula yang tidak hadir juga masih dilihat alasannya. Selama alasannya logis, misalnya karena ada keperluan yang memang tidak bisa ditinggalkan atau karena musibah maka masih bisa ditoleransi.
Dengan ketegasan dalam melaksanakan peraturan, terbukti tingkat kehadiranpun cukup tinggi. Rata-rata setiap bulan tingkat kehadiran mencapai 90 %. Pada pertemuan Dersember lalu, dari 29 anggota ternyata yang tidak hadir 5 anggota. “Ini nampaknya banyak yang tidak hadir. Biasanya itu paling banyak 3 orang yang tidak hadir,” tukas PJ I.
Kehadiran anggota ditempat pertemuanpun bisa dikatakan tepat waktu. Sehingga acara pertemuan kelompok juga bisa dimulai sesuai dengan yang dijadwalkan. Anggota yang baru datang langsung mencari absen untuk tanda tangan kehadiran. Kemudian menyiapkan pembayaran kewajiban sesuai dengan kitir yang telah diberikan PJ. Uang pembayaran kewajiban itupun telah dimasukan dalam amplop dan diselipkan dalam buku tabungan.
PJ I yang kebagian tugas menerima pembayaran kewajiban tidak langsung menghitung uang dalam amplop tersebut. Karena semua ditumpuk dulu dihadapannya. Sehingga tidak nampak keribetan menghitung uang sebagaimana kelompok pada umumnya. Selanjutnya
PJ I juga menyerahkan konfirmasi ataupun daftar tagihan kepada anggota untuk dicek kebenarannya. Dengan demikian PJ I juga bisa langsung focus pada agenda pertemuan walaupun untuk pembawa acaranya diserahkan pada Ibu Ali selaku PJ II.
Namun ada yang beda dengan kelompok pada umumnya. Setelah acara pertemuan ditutup, semua anggota tetap diminta menunggu. Karena saat itulah PJ I dan PJ II serta dibantu salah satu anggota akan menghitung uang yang ada diamplop. Tidak sampai sepuluh menit, acara hitung menghitung itupun bisa diselesaikan. Karena semua pembayaran kewajiban telah klop maka anggotapun diperbolehkan pulang.
Sebelumnya sambil menunggu diperbolehkan pulang, anggota mengkocok arisan. Dikelompok ini nilai arisannya Rp 100 ribu per nama. Tapi ternyata banyak yang ikut lebih dari satu bahkan ada yang sampai ikut lima. Disamping kocok arisan juga ada penetapan giliran konsumsi. Setiap bulan ditetapkan 3 anggota yang mendapat giliran menyediakan konsumsi. Untuk konsumsi ini setiap anggota dikenakan iuran Rp 10 ribu.
Selain konsumsi, ternyata pada saat pertemuan itu juga ada kemasan makanan yang dijual. Itulah usaha kelompok 503 yang keuntungannya dikumpulkan sebagai kas kelompok. Keuntungan tersebut diperoleh dengan menaikan harga sebesar Rp 1000,- dan anggota wajib membelinya. Kini saldo kas kelompok dari hasil usaha tersebut telah terkumpul Rp 5,4 juta. Rencananya dari kas kelompok itu pula akan digunakan untuk merayakan tahun baru. Saat itu telah disepakati acara makan-makan di Cito setelah pertemuan kelompok pada bulan Januari 2016. (gt)