Disamping sebagai pengaman asset bersama, sistem tanggung renteng juga sebagai sistem pembiasaan dan pembelajaran bagi anggota. Berikut dinamika penerapannya di Kopwan Setia Bhakti Wanita selama 43 tahun.

Ditahun 2021 ini, Kopwan Setia Bhakti Wanita genap berusia 43 tahun. Selama itu pula sistem tanggung renteng telah diterapkan di koperasi ini. Seperti diketahui, sistem tanggung renteng ini dicetuskan oleh Ibu Mursia Zaafril Ilyas dan pertama diterapkan di Kopwan Setia Budi Wanita – Malang. Kemudian ditularkan pada kelompok ibu-ibu arisan di Surabaya dan akhirnya terbentuklah Kopwan Setia Bhakti Wanita.

Tidak bisa dipungkiri, pemahaman tentang perkoperasian dan sistem tanggung renteng  pengurus saat itupun masih minim. Untuk itulah, Ibu Mursia Zaafril Ilyas terus memberikan pendampingan secara intensif pada penggurus koperasi yang baru terbentuk ini. Hasilnya dalam 5 tahun pertama Kopwan Setia Bhakti Wanita mengalami pertumbuhan cukup significant.  Ditahun 1983 itu, jumlah anggota telah mencapai 3.945 orang dengan omset mencapai Rp 998 juta.

Namun perkembangan jumlah anggota yang pesat, ternyata tidak diimbangi dengan perkembangan penerapan sistem tanggung renteng. Waktu itu penerapan sistem tanggung renteng masih terlalu longgar. Diantaranya tunggakan angsuran di tingkat kelompok masih ditoleransi hingga batas maksimal 5%. Dampaknya  nilai  kredit macet terus meningkat.

Kelompok-342

Kedisiplinan anggota dalam kaitan memenuhi kewajiban relatif sangat kurang. Apalagi proses musyawarah untuk menetapkan besarnya pinjaman maupun pembahasan atas berbagai permasalahan dalam kelompok juga masih belum diterapkan. Tak mengherankan apabila rasa tanggung jawab anggota masih kurang.

Dari berbagai permasalahan yang muncul sebagai akibat belum diterapkannya sistem tanggung renteng secara benar, akhirnya Pengurus mengambil kebijakan pengketatan yang lebih dikenal dengan istilah ”kristalisasi keanggotaan”. Kebijakan itu diberlakukan mulai tahun 1983 hingga 1984. Pembinaan kelompokpun lebih diintensifkan yang dilakukan secara tuntas, agar sistem tanggung renteng bisa difahami dan diterapkan secara tepat.

Dari kebijakan tersebut, kelompok yang setorannya tidak lengkap, tidak akan direalisasi pinjamannya. Akibatnya  banyak kelompok mulai menindak anggotanya yang lalai memenuhi kewajiban. Diantaranya sampai dikeluarkan dari keanggotaan. Bahkan ada juga kelompok yang terpaksa dibubarkan. Sedang kewajibannya tetap ditagih langsung dari setiap anggota setelah dilakukan metode klop-klopan.

Disamping itu pada awal 1984 mulai diberlakukan sistem plafon untuk mengukur kemampuan pribadi dan kemampuan kelompok. Dengan demikian keputusan tentang besarnya pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam kelompok.

Kebijakan kristalisasi ternyata berdampak pada jumlah anggota dan omset. Dalam kurun 2 tahun, jumlah anggota tersisa 3.298 orang dan omset turun menjadi Rp 733 juta. Tapi setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, kondisi mulai pulih pada tahun 1987. Saat itu omset kembali berhasil menembus angka Rp 1 milyar dan jumlah anggota kembali menjadi 3.640 orang. Dan terpenting lagi, sistem tanggung renteng terus mengalami penguatan.  Sehingga perjalanan Kopwan SBW kemudian menjadi lebih mantap dan terus bertumbuh.

Penguatan sistem tanggung renteng tersebut juga terjadi karena adanya pembinaan yang dilakukan secara intensif  pada kelompok-kelompok.  Sebetulnya pembinaan kelompok ini sudah dilakukan sejak awal terbentuk. “Pada awalnya satu Pengurus membina satu kelompok. Tapi karena jumlah kelompok semakin banyak maka diangkatlah koordinator. Sedangkan kelompok yang dibina diupayakan berdekatan dengan tempat tinggalnya. Jadi waktu itu belum PPL namanya,” tukas Ibu Yoos Lutfi Ketua Kopwan SBW periode 1982-2005.

Dalam upaya pembinaan ini, setiap bulan  koordinator mengadakan pertemuan khusus dengan PJ dari kelompok yang dibina. Disamping itu juga ada pertemuan semua PJ dan semua koordinator. Dalam pertemuan itulah berbagai permasalahan dikelompok dibahas termasuk permasalahan ditingkat koperasi. Tapi dalam perkembangannya, ternyata pola ini justru menciptakan “jurang pemisah” antara pengurus dan anggota. Dalam hal ini koordinator dan PJ seakan menjadi oposisi.

Berangkat dari permasalahan tersebut, pada tahun 1983 pengurus membubarkan koordinator. Sedangkan sebagai gantinya, diangkatlah Pembina Penyuluh Lapangan (PPL) yang benar-benar hanya bertugas sebagai kepanjangan tangan pengurus dalam melakukan fungsi pembinaan anggota.

Dengan pembinaan yang intensif dan tuntas, penerapan sistem tanggung renteng semakin mantap. Tidak hanya Npl yang bisa ditekan hingga 0%, tapi pembiasaan dan pembelajaran juga terjadi. Sehingga nilai-nilai tanggung rentengpun tumbuh menjadi dasar sikap dan perilaku anggota.

Kemantapan dalam penerapan sistem tanggung renteng inipun teruji pada tahun 1998 dimana terjadi krisis moneter dan berlanjut pada krisis ekonomi. Dalam situasi krisis itupun Kopwan SBW tetap bisa tumbuh dan berkembang. Tak mengherankan bila kemudian, pada tahun 2002, Kopwan SBW mendapat tugas untuk mereplikasi sistem tanggung renteng di 7 provinsi.

“Pada peringatan satu abad Bung Hatta, saya mendapat penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi. Ini penghargaan yang banyak diincar oleh sejumlah tokoh koperasi. Bersamaan dengan itu pula saya sebagai Ketua Kopwan SBW mendapat tugas dari Kementerian Koperasi untuk mereplikasi sistem tanggung renteng di 7 provinsi,” tukas Ibu Yoos Lutfi.

Kemantapan penerapan sistem tanggung renteng juga sudah teruji dengan beberapa kali adanya pergantian kepemimpinan di Kopwan SBW. Meski Ketua berganti-ganti, tapi Kopwan SBW dengan sistem tanggung rentengnya tetap terus tumbuh dan berkembang. Tapi kini mulai tahun 2020 hingga sekarang sistem tanggung renteng kembali menemui ujian. Bahkan ujian kali ini dirasa cukup berat.

Beginilah kondisi pertemuan kelompok ditengah Pandemi Covid 19

Pandemi Covid -19 yang belum berakhir hingga kini telah memberikan pukulan telak disektor ekonomi. Pukulan itu tidak hanya berimbas pada kondisi ekonomi global tapi juga kondisi ekonomi anggota. Sehingga dimasa pandemi sepanjang tahun 2020 ini membuat omset dan jumlah anggota Kopwan SBW mengalami penurunan.

Pandemi Covid -19 juga telah memaksa adanya perubahan mekanisme pertemuan kelompok. Sebelumnya pertemuan kelompok wajib diadakan, sehingga bisa terjadi interaksi langsung antar anggota. Dari mekanisme tersebut telah terjadi proses pembiasaan dan pembelajaran seperti terjadi selama ini. Tapi kini pertemuan kelompok hanya bisa dilakukan secara virtual. Dengan demikian apakah proses pembiasaan dan pembelajaran tetap bisa terjadi ? Tentu pertanyaan ini membutuhkan pengkajian lebih dalam lagi dengan ditunjang data lapangan yang akurat. (gt)