Tahun 2016 merupakan tahun terakhir bagi Pengurus dan Pengawas masa bhakti 2014-2016. Pada RAT yang diselenggarakan dibulan Pebruari 2017 nanti akan dilaksanakan pemilihan Pengurus dan Pengawas masa bhakti 2017-2019. Nampaknya anggota sudah harus mulai mempersiapkan siapa kader-kadernya yang akan ditempatkan pada posisi Pengurus dan Pengawas. Atau mulai sekarang sudah harus mengamati siapa-siapa yang mempunyai kemampuan mengelola Kopwan SBW menjadi lebih maju dan berkembang.
Kader Kopwan SBW memang banyak, tapi yang mempunyai kemampuan sebagai pemimpin dalam pengelolaan koperasi sebesar SBW ini, tentu tidaklah banyak. Kopwan SBW kedepan tidak boleh hanya statis apalagi justru menurun kondisinya, tapi harus terus bekermbang dan semakin besar. Untuk itu, anggota harus benar-benar jeli dalam mengamati, menilai dan akhirnya memilih siapa yang akan duduk di kepengurusan dan di kepengawasan.
Berikut persyaratan menjadi Pengurus sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar (AD) Bab VI pasal 21 ayat (2)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
- Pada saat dipilih umur tidak lebih dari 60 tahun.
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat .
- Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, bermoral baik, berakhlak mulia, berdedikasi dan loyal terhadap koperasi.
- Memahami dan menghayati UU koperasi AD/ART koperasi dan system tanggung renteng, mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Sudah menjadi anggota koperasi aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Antar Pengurus dan atau Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
- Belum pernah terbukti melakukan tidakan pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam ART
- Mengikuti test yang dilakukan oleh tim independen.
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Sedang syarat menjadi pengawas sebagaimana termaktub dalam AD Bab VII pasal 26 ayat (2)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
- Pada saat dipilih umur tidak lebih dari 60 tahun.
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat .
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi.
- Memahami dan menghayati UU koperasi AD/ART koperasi dan system tanggung renteng.
- Antar Pengawas dan atau Pengurus tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga.
- Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan
- Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Belum pernah terbukti melakukan tidakan pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam ART
- Mengikuti test yang dilakukan oleh tim independen.
Ini menurut uu no brapa ya
Bukan menurut UU tapi syarat menjadi pengurus dan pengawas itu berdasarkan AD-ART Kopwan SBW