Kopwan Setia Bhakti Wanita telah menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 23 Juli lalu. Adapun agenda utamanya membahas pembangunan gedung SBW. RALB kali ini merupakan ke 3 kalinya dalam sejarah perjalanan Kopwan SBW..

Gonjang-ganjing Kopwan SBW nampaknya sudah mulai menemukan solusi. Unit toko misalnya sudah mendapat ijin untuk bisa praktik swalayan. Begitu pula terkait permasalahan perijinan lainnya juga sudah mulai bergerak dalam proses penyelesaian. Tapi terkait dengan syarat perijinan pula, kini Kopwan SBW menghadapi tuntutan agar segera membangun gedungnya.

Bagaimanapun gedung tempat aktivitas pelayanan Kopwan SBW saat ini memang sudah tidak memadai lagi. Terutama terkait dengan lahan parkirnya yang telah menjadi pangkal konflik dengan warga sekitar. Untuk itulah, keputusan harus segera diambil terkait dengan pembangunan gedung tersebut. Keputusan itupun dirasa terlalu lama bila menunggu Rapat Anggota bulan Desember.

Bertepatan pula di bulan Juli, waktunya menggelar temuwicara semester I. Sedangkan tempat untuk menggelar acara rutin tersebut juga tidak tersedia. Artinya memang harus sewa tempat. Dengan pertimbangan itu pula, maka digelarlah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan menyewa Gedung Wanita Kalibokor pada 23 Juli lalu.

Dengan demikian dalam RALB inipun terdapat 2 agenda yaitu laporan perkembangan Kopwan SBW semester I dan pengambilan keputusan tentang pembangunan gedung. Dalam forum tersebut nampaknya, perhatian anggota lebih banyak pada masalah pembangunan gedung. Terbukti dalam sesi tanya jawab, tidak ada tanggapan tentang laporan perkembangan dalam satu semester. Hampir semua pertanyaan dan tanggapan terfocus pada masalah pembangunan gedung.

Meski perdebatan berjalan cukup alot, namun pada dasarnya peserta rapat anggota telah sepakat untuk pembangunan gedung SBW. Apalagi saat itu, konsultan pembangunan gedung juga menampilkan desain gedung SBW dalam 3 dimensi. Peserta rapatpun  merasa kagum melihatnya. Tak pelak keputusan untuk membangun gedung tidak butuh waktu lama. Perdebatan yang muncul dan cukup alot, lebih pada masalah pendanaannya.

Dalam desain tersebut ada dua pilihan. Untuk bagian depan yaitu gedung I bisa ditingkat hingga 7 lantai. Sedangkan gedung II, III dan Griya tamu bisa dibangun maksimal 3 lantai. Dari perdebatan yang terjadi akhirnya anggota sepakat memilih 5 lantai untuk gedung I dan sisanya 3 lantai sebagaimana ditampilkan dalam desain. Keputusan tersebut diambil dengan mepertimbangkan kebutuhan ruang dan kemampuan pendanaan.

Perdebatan cukup seru terjadi dalam pembahasan terkait pendanaan. Sebelumnya Ibu Etika selaku Bendahara I Kopwan SBW memaparkan potensi sumber pendanaan. Sementara  Ibu Indra Wahyuningsih, Ketua Kopwan SBW selaku pimpinan sidang membarikan beberapa alternatif  sumber pendanaan baik yang berasal dari partisipasi anggota maupun pihak ketiga.

Dari beberapa alternatif akhirnya disepakati, untuk mengajukan pinjaman ke LPDB dengan skema pinjaman investasi berjangka waktu 5 tahun. Sedangkan untuk besar nilai pinjaman akan disesuaikan dengan RAB dari pembangunan tersebut. Dengan demikian pembangunan Graha SBW tidak lagi melibatkan partisipasi anggota. Hal ini berbeda saat pembangunan Gedung I dan II dimana anggota ikut berpartisipasi aktif. Tak mengherankan bila Gedung I dan II bisa disebut sebagai monumen kebersamaan SBW.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Bp Cheppy Sukur Laksana, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop & UKM Jatim mewakili Kepala Dinasnya memberikan apresiasi pada SBW. “Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita ini merupakan barometer koperasi Wanita di Indonesia. Tentunya dalam setiap kegiatannya selalu terukur termasuk dalam penyelenggaraan RALB ini. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada pengurus, pengawas dan seluruh anggota yang hadir dalam forum ini,” ungkapnya dalam kata sambutan.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan perihal Rapat Anggota dalam Koperasi. Diantaranya diinformasikan bahwa untuk menyelenggarakan RALB syaratnya merupakan usulan dari minimal seperlima jumlah anggota dengan alasan penting dan mendesak. Untuk itu diwacanakan pula tentang pilihan selain  RALB yaitu Rapat Anggota khusus. Rapat Anggota khusus tidak mensyaratkan itu dan bisa diselenggarakan sebagaimana Rapat Anggota Biasa. Untuk memutuskan hal penting seperti persetujuan pembangunan gedung ini sebetulnya cukup dilakukan dengan menggelar Rapat Anggota Khusus.

Selain itu juga disinggung tentang masalah perijinan terkait dengan pembangunan gedung. Dalam hal ini Kopwan SBW diingatkan agar masalah perijinan diselesaikan sejak awal sebelum gedung dibangun. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari. (gt)