“Kami dari gerakan koperasi tidak menolak pajak, tapi kami minta keadilan pajak” demikian yang disampaikan Bp Didik Eko Utomo, konsultan pajak koperasi pada saat acara tasyakuran HUT ke 38 Kopwan SBW pada 30 Mei lalu. Tuntutan tersebut merupakan aspirasi gerakan koperasi yang telah disampaikan kepada komisi XI DPR RI.
Terkait dengan pengenaan pajak kepada koperasi ini, Bp Didik yang juga menjadi juru bicara saat menghadap Komisi XI DPR RI ini menganalogikan dengan uang yang terkumpul dalam mangkok merah. Dalam hal ini uang di mangkok merah tersebut merupakan kumpulan dari iuran orang-orang yang ada dalam satu ruangan. Kemudian selanjutnya diantara orang-orang tersebut butuh uang dan pinjam dari uang yang terkumpul tersebut. Itulah yang terjadi dalam sebuah koperasi dimana bisa dikatakan tidak ada unsur pajak dalam kegiatan tersebut. (gt)