Menetapkan :
Pertama : Menerima dan mengesahkan pimpinan sidang Rapat Anggota membahas Rancangan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku 2021 dipimpin oleh pengurus
Kedua : Menerima dan mengesahkan susunan acara dan tata tertib Rapat Anggota
Ketiga : Menerima dan mengesahkan notulen Rapat Anggota yang membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun buku 2020 (yang telah dibagikan pada anggota pada bulan Mei 2020).
Keempat : Menerima dan mengesahkan Rancangan Rencana Kerja Pengurus Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 menjadi Rencana Kerja Pengurus Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 bidang organisasi dengan catatan :
- Mengikutsertakan PJ 1 dan PJ 2 untuk Asuransi Kecelakaan
- Mengikutsertakan seluruh anggota kelompok TR pada Asuransi Jiwa
Kelima : Menerima dan mengesahkan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 dibidang usaha dan keuangan dengan catatan :
- Pendanaan untuk asuransi kecelakaan bagi PJ1 dan PJ2 @ Rp 75.000 / orang/ tahun, serta asuransi jiwa untuk seluruh anggota kelompok TR maksimal Rp 1.500/orang/bln. Diambilkan dari DKA yang Rp 100,-
- Menurunkan jasa pinjaman untuk kelompok TR yang semula 1,5% menurun (terdiri dari jasa 1,35% dan DBA 0,15%) menjadi 1,4% menurun (terdiri dari jasa 1,35% dan DBA 0,05%). Berlaku untuk pinjaman baru tahun 2021.
Keenam : Menerima dan mengesahkan Rancangan Rencana Kerja Pengawasan Pengawas Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 menjadi Rencana Kerja Pengawasan Pengawas Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur tahun buku 2021 tanpa catatan.
Ketujuh : Memberi mandat penuh kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur untuk melaksanakan Keputusan Rapat Anggota tanggal 22 Desember 2020.