Semenjak pandemic Covid, Rapat Anggota Kopmen Setia Bhakti Wanita hanya bisa diselenggarakan secara daring. Setidaknya tercatat 4 kali yakni 2 kali Rapat Anggota membahas RK-RAPB dan 2 kali RA LPJ.
“Sejak 2020 kita tidak bisa berkumpul seperti sekarang. Tapi kegiatan dengan pertemuan besar seperti ini sudah kita uji cobakan sampai dua kali yaitu pada saat temuwicara I dan II yang diselenggarakan di Convention Hall. Alhamdulillah… semua dalam kondisi sehat, sehingga hari ini di Gedung BK3S Jatim, kita bisa berkumpul kembali dengan agenda Rapat Anggota Membahas Rancangan RK- RAPB tahun 2023,” ujar Rr Koesoemo Wardhani, SE, Ketua Kopmen Setia Bhakti Wanita dalam kata sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Kopmen SBW yang akrab dipanggil Bu Dhani itu diantaranya memaparkan rancangan rencana kenaikan batas nilai pinjaman. Disampaikannya untuk SP 1 direncanakan naik dari Rp 14 juta menjadi Rp 15 juta. SP 2 naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta. SP 3 naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta.
Sementara untuk Pinjaman barang dengan nilai maksimal Rp 5 juta, namun khusus untuk pembelian laptop nilai pinjamannya bisa sampai Rp 7 juta. Kemudian Pinjaman karyawisata naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta dengan ketentuan menggunakan Biro Perjalanan Wisata (BPW) SBW Tour. Rancangan rencana kenaikan nilai pinjaman itupun telah disetujui Rapat Anggota menjadi rencana anggaran ditahun 2023.
Seperti diketahui semua jenis pinjaman tersebut adalah pinjaman yang pengajuannya melalui kelompok. Sedangkan penentuan besarnya nilai pinjaman diputuskan atas dasar musyawarah kelompok. Karena diputuskan secara musyawarah dengan melibatkan seluruh anggota dalam kelompok maka konsekuensi atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh anggota dalam kelompok. Itulah system tanggung renteng.
Rapat Anggota Kopmen Setia Bhakti Wanita yang diselenggarakan pada 19 Desember lalu itu dihadiri 566 utusan kelompok atau tingkat kehadiran mencapai 98,09%. Berbeda dengan Rapat Anggota sebelumnya, kali ini sidang Rapat Anggota dipimpin oleh anggota. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan dalam AD pasal 4 yang bunyinya : Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Sidang
yang berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi.(gt)