Pada pertengahan Oktober ini, terdapat 15 kelompok yang melakukan pergantian penanggung jawab (PJ). Diantaranya terjadi pada kelompok 085 yang melaksanakan pergantian PJ 1 dan PJ 2. Sedangkan di 14 kelompok lainnya hanya melakukan pergantian salah satu PJ saja.
Terkait dengan pergantian ini sudah diatur dalam Peraturan khusus bab PJ pada ayat 3 dan 4. Pada ayat 3 disebutkan masa bhakti PJ satu periode adalah 3 tahun. Dalam ayat itu juga disebutkan, PJ yang sudah habis masa bhaktinya bisa dipilih kembali hingga 5 periode. Sedangkan batas usia maksimal PJ adalah 65 tahun.
Namun ada juga PJ yang harus mengundurkan diri, karena ia telah diangkat menjadi PPL. Hal ini sesuai dengan ART pasal 34 tentang PPL. Pada ayat 1.m, disebutkan bahwa PPL tidak boleh merangkap jabatan sebagai PJ. Sebagaimana dialami Tri Asmiati dari kelompok 490 yang menanggalkan jabatannya sebagai PJ karena telah diangkat menjadi PPL.
Sesuai dengan Peraturan Khusus tentang hak-hak PJ, menyebutkan PJ yang telah purna tugas akan mendapatkan tali asih. Seperti terjadi pada 15 Oktober lalu, taliasih diberikan kepada 16 PJ. Tali asih berupa logam mulia yang beratnya disesuaikan dengan masa bhaktinya (gt)