Sebagaimana definisi tanggung renteng, keberadaan sebuah kelompok merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh anggota. Pengertian tanggung jawab bersama inilah yang kemudian dijabarkan dalam mekanisme pertemuan kelompok yaitu dalam komponen musyawarah.
Dalam sistem tanggung renteng semua keputusan harus melalui proses musyawarah pada saat pertemuan kelompok. Artinya seluruh anggota bisa terlibat dalam proses pengambilan keputusan kelompok. Karena diputuskan bersama maka konsekuensi dari keputusan itupun harus ditanggung jawabi bersama. Dari sinilah kemudian muncul istilah di tanggung renteng (di TR). Istilah ini untuk tanggung jawab secara bersama atas dilanggarnya sebuah keputusan atau tidak dilaksanakannya kewajiban. Di TR lebih berkonotasi pada sanksi.
Tentu saja musyawarah tidak hanya terkait dengan pengambilan keputusan tentang besarnya nilai pinjaman. Tapi juga terkait dengan penerimaan anggota baru, mengeluarkan anggota dan penyelesaian masalah kelompok. Proses tersebut yang kemudian menumbuhkan keberanian mengemukakan pendapat dari anggota. Karena seluruh anggota dalam kelompoklah yang akan menanggung akibat dari keputusan yang salah. Sehingga setiap anggota akan terdorong untuk menyampaikan pendapat bila melihat ketidak benaran dari keputusan yang akan diambil kelompoknya. Itu pula sebabnya hadir di pertemuan kelompok menjadi suatu kewajiban bagi seluruh anggota.
Dengan pola yang demikian maka kewajiban anggota secara kelompok akan bisa dilaksanakan. Karena bila kewajiban tidak dilaksanakan maka kewajiban koperasi kepada anggota juga tidak akan terealisasi. Inilah keseimbangan yang harus dijaga oleh seluruh anggota dalam kelompok. Dalam menjaga keseimbangan ini terjadilah proses pendisiplinan anggota. Dari kedisiplinan pula akan memperkuat rasa saling percaya diantara anggota. Pada akhirnya akan berproses pula pada pembentukan karakter yang bertanggung jawab. Hal itu juga yang akan semakin menguatkan rasa kebersamaan dalam kelompok.
Dalam perkembangan penerapan sistem ini, kemudian dirumuskan hasilnya yaitu terbentuknya kebersamaan, kejujuran, saling percaya, musyawarah, kedisiplinan dan tanggung jawab. Semua itu kemudian disebut sebagai nilai-nilai tanggung renteng yang mewarnai kehidupan berkoperasi.
NPL => 0 %
Karena semua kewajiban dalam hal ini angsuran pinjaman sudah diselesaikan secara kelompok maka tidak ada kredit macet ditingkat koperasi. Tak mengherankan bila sistem ini kemudian disebut juga sebagai sistem pengaman asset. Tentu saja sistem pengaman asset ini akan semakin menguat bila nilai-nilai tanggung renteng juga tumbuh mengiringi proses penerapannya.
Dengan asset yang aman maka koperasi juga akan mempunyai kemampuan lebih dalam meningkatkan pelayanannya kepada anggota baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini pula yang kemudian akan meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki anggota pada koperasinya. Sehingga anggota akan termotivasi untuk ikut menjaga dan mengembangkan koperasinya. Dengan demikian koperasi dari, oleh dan untuk anggota bukan sekedar selogan. Tapi menjadi sebuah kenyataan, dimana koperasi tumbuh dan berkembang dangan jatidirinya.
Oleh : Gatot
Pemerhati sosial & koperasi
memang untuk mengambil uang cuman bisa 1 hari ,yang mengumpulkan tanggung renteng dan ktp
Apa disurabaya belum ada komida saya pingin mngajukan tpi tdk thu dimnh kntornya.