Sistem tanggung renteng merupakan sistem pengelolaan anggota koperasi dalam usaha simpan pinjam. Sistem ini diperkenalkan oleh Ibu Mursia Zaafril Ilyas yang diilhami kelompok ibu-ibu arisan.
Seperti diketahui, dalam kelompok arisan, biasanya ada satu orang yang menjadi “boreg” atau penanggung jawab. Ia bertugas menagih pada anggota kelompok untuk membayar arisan. Kemudian dari tagihan tersebut akan diberikan pada mereka yang “narik”, baik itu melalui urut nomor maupun diundi.
Ketika ada salah satu anggota yang belum sanggup membayar, biasanya “Boreg” tersebut akan meminjami sementara. Untuk itulah boreg ini biasanya mendapat fasilitas narik lebih dulu atau mendapatkan satu tarikan tanpa mengansur. Semua itu tergantung dari kesepakatan awal seluruh anggota kelompok arisan.
Begitu pula dalam sistem tanggung renteng, syarat utama untuk bisa diterapkannya sistem ini, harus ada kelompok. Mereka yang tergabung dalam kelompok itupun juga harus sudah saling kenal dengan dilandasi rasa saling percaya. Dengan demikian sistem tanggung renteng bisa didefinisikan sebagai sistem Tanggung jawab bersama diantara anggota disatu kelompok atas segala kewajiban terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan dan saling mempercayai.
Dari definisi itu pula maka bisa dirumuskan syarat berikutnya setelah adanya kelompok yaitu harus ada kewajiban. Kewajiban yang dimaksud disini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap anggota, secara kelompok maupun kewajiban yang harus dijalankan oleh koperasi terhadap anggotanya dalam kelompok. Syarat inilah yang akan menjadi pengikat antar anggota dalam kelompok dan antara kelompok dengan koperasi. Kewajiban tersebut dijalankan setiap bulan melalui kegiatan pertemuan kelompok.
Tentu saja kewajiban-kewajiban itu baru bisa dijalankan bila ada Ketentuan yang mengatur. Ketentuan tersebut yang kemudian dituangkan dalam AD-ART, peraturan khusus di koperasi maupun peraturan di tingkat kelompok. Dengan demikian ketentuan tentang sistem tanggung renteng tersebut mengikat seluruh anggota yang tergabung dalam kelompok dan koperasi sebagai wadahnya.
Oleh : Gatot S
Pemerhati sosial & koperasi
pinjaman untuk modal usaha