Simpan Pinjam

Produk Simpanan :

  • simpananSimpanan Sukarela
    Simanan yang dapat disetor maupun ditarik setiap saat
  • Simpanan Harian
    Simpanan dengan jasa harian yang dapat disetor dan ditarik setiap saat.
  • Simpanan Setia Plus
    Simpanan terbatas minimal Rp 500 ribu yang diwujudkan dalam bentuk bilyet dengan jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun.
  • Simpanan Berjangka

Investasi aman, terpercaya sekaligus memberikan jasa yang kompetitif. Dana dapat disimpan sesuai jangka waktu yang dikehendaki  yaitu 3, 6 dan 12 bulan dengan sistem perpanjangan otomatis /ARO.

  • Simpanan Ibadah

Simpanan yang disetor setiap bulan minimal Rp 500 ribu, tidak dapat diambil selama minimal 2 tahun dan peruntukannya sebagai biaya ibadah.

Produk Pinjaman :

pinjaman

  1. Pinjaman dengan sistem tanggung renteng :
    Pinjaman ini diperuntukan bagi anggota melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng. Untuk pinjaman pada anggota ini besarnya dihitung berdasarkan plafon pribadi dan plafon kelompok. Ada beberapa jenis pinjaman yakni :

    • Pinjaman SP 1: Pengajuan pinjaman melalui  kelompok sesuai dengan sistem tanggung renteng. Sedang besar pinjaman 4 (empat) kali simpanan wajib anggota dengan batas maksimal Rp 13 juta.
    • Pinjaman SP 2: Pengajuan pinjaman melalui kelompok untuk pembelian barang diluar Kopwan Setia Bhakti Wanita dengan plafon 2 (dua) kali simpanan wajib dengan batas maksimal Rp 6 juta.
    • Pinjaman SP 3 : Pengajuan pinjaman maksimal Rp 3 juta melalui kelompok untuk pembelian kebutuhan bahan pokok dan garment.
    • Pinjaman Karyawisata : Bagi anggota yang akan mengikuti wisata melalui SBW Tour bisa memanfaatkan pinjaman karyawisata dengan nilai maksimal Rp 3 juta.
    • Pinjaman Hari Raya : Pinjaman ini diadakan 2 kali dalam setahun yaitu saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
  2. Pinjaman diluar tanggungan kelompok :
    1. Pinjaman toko kecil : pinjaman dalam bentuk barang untuk anggota yang mempunyai toko atau kios tanpa agunan.
    2. Pinjaman UKM : pinjaman untuk anggota dan anggota luar biasa yang punya usaha dengan menggunakan jaminan berupa BPKB, perhiasan, simpanan berjangka dan sertifikat.

Simpan Pinjam