Pengurus dan Pengawas 2017-2019
Bakal Calon Pengurus & Pengawas masa bhakti 2017-2019

Apa jadinya bila pengurus maupun pengawas tidak memahami tentang perkoperasian. Apalagi bila tidak faham tentang koperasinya atau sistem yang diterapkan di koperasinya. Tentu koperasinya lambat laun akan mengalami kemerosotan bahkan bubar. Hal tersebut sudah terbukti terjadi dibanyak koperasi setelah pergantian pengurus.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kopwan SBW, maka salah satu tahapan dalam proses pemilihan pengurus dan pengawas harus ada pembekalan. Dengan pembekalan itu diharapkan bakal calon pengurus maupun pengawas mempunyai kerangka berfikir yang sesuai dengan jatidiri koperasi. Disamping itu juga faham bagaimana lembaga yang akan dipimpin dan dikelolanya.

“Salah satu tahapan dalam pemilihan pengurus dan pengawas adalah pembekalan. Harapannya dengan adanya pembekalan ini bakal calon pengurus dan pengawas bisa memahami bagaimana itu koperasi, bagaimana itu SBW dan bagaimana itu sistem tanggung renteng. Supaya kebijakan yang dibuat kelak tidak melenceng dari jatidiri koperasi dan tidak justru membuat sistem yang diberlakukan menjadi rapuh,” ujar Ibu Indri, Ketua I dalam pembukaan kegiatan pembekalan yang diselenggarakan pada 23-25 Nopember.

Kegiatan yang dipandu 3 instruktur dari Puskowanjati ini diikuti 20 bakal calon pengurus dan 5 bakal calon pengawas. “Tidak seperti biasanya, kali ini sebelum materi diberikan, kita melakukan pretest dan setiap habis materi kita lakukan lagi postest dan test itu dalam bentuk essai. Dari sinilah akan terlihat bagaimana kerangka fikir mereka. Kerangka Fikir inilah yang akan menentukan kualitas kebijakannya kelak,” tukas Bapak Agus Irawan, Instruktur dari Puskowanjati disela-sela kegiatan pembekalan.

Dalam pembekalan tersebut dipaparkan bagaimana koperasi, pengurus dan pengawas dalam perundang-undangan. Diantaranya disampaikan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis sebagaimana dalam UU No 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Kendati demikian didalam koperasi tidak mengenal adanya voting untuk menyikapi perbedaan pendapat. Karena yang harus dikedepankan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi atas kepentingan bersama.

Pembekalan Calon Pemimpin SBW

Dalam pasal 21 juga disebutkan, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Dengan struktur demikian, anggota mempunyai kekuasaan tertinggi pada saat Rapat Anggota. Dengan demikian apa yang diputuskan dalam Rapat Anggota akan menjadi landasan kerja bagi Pengurus dan Pengawas. Di Rapat Anggota pula kinerja Pengurus dan Pengawas dipertanggung-jawabkan.

Tapi tentu saja, tidak bisa dibenarkan bila ada yang mengatas namakan anggota lalu melakukan tekanan kepada pengurus maupun pengawas tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota.   Kalau memang permasalahannya dianggap penting dan bisa mengancam eksistensi koperasi bila tidak segera diselesaikan, maka Rapat Anggota Luar Biasa yang harus dilakukan.

Pengurus dan Pengawas adalah dua pimpinan di Koperasi yang dipilih anggota dengan fungsi yang berbeda. Demikian yang disampaikan Bapak Wusono dalam materi kepengurusan dan kepengawasan. Disampaikan juga interaksi kedua pimpinan tersebut bukanlah sebagai rival dengan memposisikan diri dalam persaingan.  Kalaupun terjadi perbedaan pendapat maka keduanya harus mengacu pada Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Pembekalan merupakan salah satu tahapan dalam proses pemilihan Pengurus dan Pengawas. Sebelumnya diawali dengan pembentukan Tim 7 yang terdiri dari unsur pengurus, pengawas dan anggota. Kemudian dilakukan penjaringan bakal calon pengurus dan pengawas. Selanjutnya para bakal calon pengurus dan pengawas tersebut mendapat pembekalan yang dari situ juga sudah mulai dilakukan penilaian.

Tahap berikutnya, nama-nama bakal calon tersebut disampaikan ke anggota untuk dipilih menjadi calon pengurus dan pengawas. Proses itu dilakukan pada pertemuan kelompok bulan Januari. Untuk bisa lolos menjadi calon pengurus dan pengawas, minimal dipilih 10 kelompok.

Calon pengurus dan pengawas inilah yang akan menyampaikan visi dan misinya di Rapat Anggota pada bulan Pebruari. Sebelumnya di bulan Desember juga dilakukan pembentukan tim formatur. Tim ini yang akan bersidang untuk menentukan siapa saja yang layak menduduki kursi pengurus dan pengawas masa bhakti 2017-2019. Sidang tersebut dilakukan setelah pembahasan LPJ Pengurus dan Pengawas selesai. (gt)

One thought on “Pembekalan Calon Pemimpin SBW”
  1. I just couldn’t leɑve your website prior to suggesting that I really loveɗ the
    standard info an іndividual supply for your visitors?
    Is ɡonna be back incessantly to inspect new posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.