Pemilihan Pengawas

Proses pemilihan Pengurus dan Pengawas telah memasuki babak penyisihan dari Bakal calon menjadi calon. Dalam tahapan ini diawali dengan pemilihan melalui musyawarah ditingkat kelompok. Setiap kelompok berhak menulis 1 nama untuk Calon Pengurus dan 1 nama untuk Calon Pengawas. Hasil musyawarah ditingkat kelompok inilah yang dihitung pada hari ini (17 Januari) di gedung III Kopwan SBW.

Mulai pukul 09 pagi, acara sudah dimulai dengan membuka satu per satu berita acara dari kelompok. Dari Tim 7, ada yang bertugas membacakan, ada yang menulis dipapan dan ada yang mencatat. Sementara disampingnya ada dua saksi yang terdiri dari wakil anggota dan PPL. Dalam penghitungan suara ini juga dihadiri Bakal Calon Pengurus dan Pengawas, anggota dan PPL.

Memang, kehadiran anggota maupun PPL tidak sampai memenuhi ruangan, tapi suasananya cukup dinamis. Pada penghitungan awal, para bakal calon nampak tegang. Ternyata tidak hanya mereka, para anggota dan PPL yang hadir juga terlihat tegang. Setidaknya ketegangan itu berlangsung hingga jagonya bisa memperoleh 10 suara. Namun ketegangan itupun lambat laun bisa mencair.

Pada awal perhitungan, Ibu Agustin memimpin perolehan suara dan yang pertama kali menembus perolehan 10 suara. Kemudian disusul Ibu Dani yang perolehan suaranya terus beriringan. Nama berikutnya yang menembus 10 suara dari Bakal Calon Pengurus adalah Ibu Shinta kemudian disusul Ibu Any dan Ibu Indra.

Pemilihan Pengawas

Sementara itu pada papan rekapitulasi Bakal Calon Pengawas, nampak sekali Ibu Sri Rejeki melaju dengan cepat. Hampir setiap berita acara yang dibacakan selalu memberikan tambahan suara pada Ibu Sri Rejeki. Sedangkan pengumpul suara terbanyak berikutnya adalah Ibu Istina. Sehingga pada akhirnya Ibu Sri Rejeki berhasil mengumpulkan sebanyak 325 suara. Kemudian disusul Ibu Istina dengan perolehan 83 suara dan Ibu Siti Sofiatun berhasil mengumpulkan 16 suara. Sedangkan 2 Bakal Calon Pengawas, perolehan suaranya tidak mencapai 10 suara.

Untuk Bakal Calon Pengurus, perolehan suara tertinggi diraih oleh Ibu Agustin. Ibu yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Kopwan SBW ini memperoleh 71 suara. Kemudian perolehan terbanyak berikutnya diraih oleh Ibu Indra mantan Pengurus periode lalu dengan perolehan 46 suara. Sedangkan urutan ketiga diraih Ibu Dani yang kini masih menjabat sebagai Bendahara II Kopwan SBW dengan perolehan 44 suara.

Pemilihan Pengawas

Bakal Calon Pengurus yang lolos menjadi Calon Pengurus berikutnya adalah Ibu Iwang dan Ibu Linda. Kedua PPL ini berhasil meraih 36 suara. Pada urutan berikutnya ada Ibu Any yang kini menjabat Ketua II Kopwan SBW dengan perolehan 33 suara. Perolehan suara yang sama juga diraih Ibu Sri Endah yang saat ini menjadi PPL. Berikutnya Ibu Shinta dengan 31 suara, Ibu Etyka dengan 30 suara, Ibu Diah dengan 26 suara, Ibu Titik memperoleh 14 suara dan Ibu Eva memperoleh 12 suara. Dengan demikian yang lolos menjadi calon Pengurus ada 12 orang.

Dalam proses penghitungan suara tersebut sempat terjadi beberapa perdebatan. Diantaranya terjadi karena dalam berita acara tersebut tidak terdapat tanda tangan PPL. Ada anggota yang mengatakan sah tapi ada juga yang menyatakan tidak sah. Mereka mengatakan tidak sah karena tanda tangan PPL tersebut sebagai bukti pengesahan. Akhirnya dalam hal ini Ibu Indri selaku tim 7 membuat analogi dengan masalah musyawarah dalam pengajuan pinjaman. “Adakah pinjaman anggota yang tidak direalisasi karena tidak ditanda tangani PPL. Dalam hal ini intinya adalah musyawarah anggota. Karena memang ini adalah suara anggota melalui kelompok. Disamping itu, PPL bukan mengesahkan tapi mengetahui,” ujar Ibu Indri, yang juga Ketua I Kopwan SBW.

Analogi itupun akhirnya bisa diterima oleh yang hadir. Sehingga ketika ada lagi berita acara yang tidak ditanda tangani oleh PPL bisa langsung diambil keputusan sah. Tapi ada juga berita acara untuk pemilihan pengawas tapi yang diisi justru nama bakal calon pengawas. Tentu saja dalam hal ini untuk pilihan pengawasnya tidak sah. Disamping itu juga ada berita acara yang dianggap tidak sah karena ketika bermusyawarah tidak qorum. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah tanda tangan anggota yang tidak mencapai 50 % +1.

Dalam proses pemilihan suara ini, telah dikirim form berita acara kepada 446 kelompok. Tapi dari jumlah itu, yang dikirim kembali hanya 440. Sehingga ada 6 kelompok yang tidak mengirim berita acaranya untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas. (gt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.